Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla hadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).

Foto: HUMAS DPR / BPMI Setpres

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/08).

Sidang Tahunan dibuka dengan Pidato Pengantar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Kemudian, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengenakan pakaian Demang khas Betawi berwarna hitam dilengkapi dengan peci hitam. Pakaian ini terdiri dari jas tutup berwarna gelap yang dikenakan di atas kemeja, serta celana pantalon yang sejajar dengan jas. Kain batik diikatkan di pinggang dan disusun hingga mencapai paha.

Usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI ini, Menteri Anas turut mendengarkan Pidato Presiden dalam rangka penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin; Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno; Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua DPR RI Puan Maharani; Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti; Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto; para Anggota MPR/DPR dan DPD RI; Duta Besar Negara-Negara Sahabat; serta para Pimpinan Perwakilan Badan dan Organisasi Internasional.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan hukuman mati di Indonesia tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.

Sesuai dengan Pasal 11 KUHP, pidana mati akan dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Selanjutnya papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.

Namun ketentuan Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Sesuai dengan Pasal 1 UU tersebut diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Kemudian pada ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berikut ini beberapa sebab adanya hukuman mati yang diatur dalam KUHP:

Selain itu, aturan mengenai hukuman mati selain dalam KUHP juga diatur dalam peraturan lain seperti pada UU Narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Tahapan pelaksanaan hukuman mati:

Sebelum pelaksanaan eksekusi, nantinya jaksa akan memberitahukan kepada terpidana mengenai rencana hukuman mati. Sesuai dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi.

Bagi terpidana yang hamil maka hukuman mati dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan. Sebelum pelaksanaan eksekusi maka Kapolda akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama yang berada di bawah pimpinan seorang Perwira. Regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Tahun 12 Tahun 2010, berikut ini proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SLEMAN KELAS IA

Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman (Komplek Pemda Sleman) 55511

Tlp. 0274-868201, Fax. 0274-864287, Email. [email protected]

Senin, 14 November 2022

Selasa, 1 November 2022

Kamis, 20 Oktober 2022

Senin, 17 Oktober 2022

Senin, 17 Oktober 2022

Senin, 17 Oktober 2022

Senin, 13 Februari 2023

Senin, 13 Februari 2023

Senin, 13 Februari 2023

Selasa, 17 Januari 2023

Selasa, 17 Januari 2023

Sabtu, 17 Desember 2022

Selasa, 1 November 2022

Senin, 31 Oktober 2022

Kamis, 20 Oktober 2022

Senin, 17 Oktober 2022

Senin, 17 Oktober 2022

Senin, 17 Oktober 2022

Minggu, 16 Oktober 2022

Kamis, 13 Oktober 2022

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.